PPKM Dicabut, Wamendagri Imbau Masyarakat Tetap Waspada

John wempi
Wamendagri John Wempi Wetipo pada Rakor Pencabutan PPKM di Ruang Sidang Utama Kemendagri, Senin 2 Januari 2023.
120x600
a

“Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.

Poin kelima, ujar Wempi, kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM. Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19. Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Poin ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Serta kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi.

Sebagai informasi, hadir secara virtual pada Rakor Pencabutan PPKM ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Hadir pula jajaran Pemda baik gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

r
Lihat Juga :  Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Wamendagri Tegaskan Tunggakan Beasiswa Papua Selesai Paling Lambat 11 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *