Prof Zudan Ketum Korpri Ingatkan Para Dosen PNS Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri

WhatsApp Image 2023 07 22 at 10.51.35
120x600
a

PNS yang tidak puas atas putusan sanksi disiplin PPK dapat mengajukan Upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif yang sudah ada pengaturannya dalam Pasal 2 PP No. 79 tahun 2021. Upaya adminsitratif ini dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada PPK, ke PTUN dan untuk PNS yang mendapat sanksi didiplin berat, dapat mengajukan Upaya adminsitratif berupa Banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Saya sebagai Ketua Umum Korpri menjadi anggota BP ASN. Ketum Korpri merupakan anggota BPASN sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf e dan ayat (5) PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN, dengan susunan keanggotaan, Ketua Menpan, wakil ketua Kepala BPN, anggota Setkab, Menkumham, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Ketua Korpri. ASN yang tidak puas terhadap putusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (ps. 18 PP79/2021).

Saya sebagai ketua Umum Korpri mengajak kapada semua ASN di semua jabatan, baik struktural maupun fungsional untuk memahami dengan sungguh-sungguh tentang disiplin pegawai ini dan jangan sampai melakukan pelanggaran. Tetap taat asas, bekerja dalam bingkai ssistem aturan dan etika birokrasi.

r
Lihat Juga :  Prof Zudan dan Ketua KPU Sulsel Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j