“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberikan kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Nanti minta ke Menko Polhukam penegak hukum-nya,” ungkap Ida.
Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menyebutkan bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah dilarang untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” ucap Ida.