Adapun kesepakatan hasil rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat di antaranya pertama, keberlanjutan pembiayaan Beasiswa SUP pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran berikutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi sampai Beasiswa SUP selesai, yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili masing-masing.
Kedua, provinsi menganggarkan dan membayarkan tunggakan Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 yang telah terverifikasi paling lambat tanggal 11 Agustus 2023 serta melaporkan kepada Mendagri dan SEBPP paling lambat 14 Agustus 2023. Untuk selanjutnya dilaporkan paling sedikit 2 kali setiap tahun pada bulan Februari dan bulan Juli sampai Beasiswa SUP selesai.
Ketiga, dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2 tidak membayarkan tunggakan dan/atau tidak melaporkan kepada Mendagri dan/atau SEBPP, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan (intercept) dana transfer sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah data lengkap dan tervalidasi.
Keempat, Pemerintah Provinsi Papua dapat menggunakan SILPA Dana Otsus untuk membayar Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023.
Kelima, pemerintah provinsi masing-masing mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan bantuan keuangan melalui APBD kepada pemerintah provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi yang disepakati bersama. Selanjutnya yang keenam, dalam hal terdapat tagihan Beasiswa SUP yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), agar dikoordinasikan lebih lanjut kepada masing-masing pemerintah provinsi yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili.
Selanjutnya, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, maka ditunjuk person in charge (PIC) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan ketujuh, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pemutakhiran data by name by address terhadap data hasil verifikasi dan validasi berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2023 serta penyerahan data yang sudah dilakukan ke seluruh provinsi di Tanah Papua pada tanggal 12 April 2023 dan dilaporkan kepada Mendagri dan SEBPP.
Terakhir, kedelapan, perlu dilakukan perbaikan tata kelola Beasiswa Unggul Papua dan untuk sementara agar dipertimbangkan Pemda di Papua tidak memberikan beasiswa sampai seluruh permasalahan beasiswa terselesaikan.***