Kemendagri Tinjau Penerapan SPM di Makassar Prov Sulsel, Begini Kondisinya

IMG 20230807 125847
120x600
a

Jakarta, otonominews.id -Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau bagaimana penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah tersebut.

“Tim melakukan monitoring dan evaluasi secara bersama-sama di Prov Sulawesi Selatan untuk melihat secara langsung penerapan SPM dan mengevaluasi apa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan SPM,” kata Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih di sela-sela acara di Hotel Aston Makassar.

IMG 20230807 125835

“Serta untuk mengetahui secara langsung capaian penerapan SPM Tahun 2023 di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selataan,” sambungnya.

SPM adalah seperangkat kriteria atau batasan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan merata di berbagai daerah.

Tujuan dari penggunaan SPM adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang setara dan memadai dari pemerintah.

SPM juga telah diatur pada UU 23/2014, PP 2/2018, Permendagri 59/2021, dan Permen Teknis dari masing-masing Kementerian/ Lembaga.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j