Guspardi Gaus: Penunjukan PJ Kepala Daerah Jelang 2024 Harus Transparan dan Akuntabel

WhatsApp Image 2023 08 08 at 20.24.46
120x600
a

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, Mendagri harus mampu menyikapi masalah ini secara profesional dan proporsional dan memastikan orang yang ditunjuk itu berintegritas dan punya kapasitas.

“Kalau ternyata pejabat kepala daerah yang di tunjuk tidak netral, tentu akan menjadi catatan sejarah penunjukan kepala daerah merusak demokrasi sehingga hasil pemilu tidak legitimate,” pungkas .

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menilai, selama ini pemerintah menjalankan proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Benni, tidak ada aspek yang dilanggar dan salah dalam proses penunjukan itu. Sebab, penjabat adalah jabatan penugasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan kepada bawahannya.

”Penjabat kepala daerah bukan pemilihan kepala daerah definitif seperti pilkada langsung. Oleh karena itu, memang tidak ada partisipasi publik langsung seperti pilkada,” kata Benni.

Benni justru meminta publik mengawasi bersama-sama baik proses ataupun kinerja para penjabat.

Menurut Benni, untuk pengisian penjabat kali ini, akuntabilitas dan transparansinya sudah dibenahi melalui regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Di situ bisa dilihat proses penunjukan sesuai alurnya. Masyarakat bisa mengawasi sesuai beleid tersebut. Siapa pun yang ditugasi oleh Presiden harus memastikan pemilu berjalan dengan baik,” ucap Benni Irwan.

r
Lihat Juga :  Mendagri Tekankan Pemda Dua Hal Strategi Pengendalian Inflasi di Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j