Jakarta, otonominews.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat penguatan tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK), Selasa (8/8/2023) di Fave Hotel Jakarta.
Rapat tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman tentang ruang lingkup kebijakan DAK, mengidentifikasi berbagai permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan DAK, serta solusi yang diperlukan.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih serta dihadiri oleh komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Hal yang ingin dicapai melalui rapat penguatan tata kelola DAK ini terkait empat aspek antara lain: regulasi, kelembagaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan,” kata Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining di sela-sela pembukaan rapat.
Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan kewajiban dalam pengelolaan DAK sebagaimana amanat dalam Pasal 373 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.