Dalam konteks perencanaan DAK, pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa regulasi pendukung dalam proses perencanaan, salah satunya Permendagri No. 117 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan verifikasi usulan kegiatan DAK.
Lebih lanjut, Nining meminta agar kebijakan yang akan disusun dalam proses penguatan tata kelola DAK dapat benar-benar bermanfaat serta mendukung tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK.
“Kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus merupakan usulan yang berkualitas yang dapat mencerminkan kebutuhan daerah yang nantinya akan mampu mendukung capaian target pembangunan daerah,” imbuh Nining.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah M. Zamzani Tjenreng mengatakan peran kementerian Dalam Negeri dalam mendukung penguatan tata kelola dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAK.
“Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibuat Tim Koordinasi Pengelola DAK yang diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia,” kata Zamzani.