Kementerian PUPR akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Adapun status tindak lanjut Semester II sekitar 70,04% telah selesai. Dan hingga 4 agustus 2023, sekitar 72,28% juga telah diselesaikan.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal di setiap unit organisasi bersama dengan Inspektorat Jenderal. Seperti misalnya penyetoran ke kas negara bagi yang kelebihan bayar dan penyelesaian bagi yang belum selesai,” tambah Menteri Basuki.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan opini WTP. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya BPK untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Selamat kepada Kementerian PUPR yang sudah kali keempat mendapatkan opini WTP. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan semoga dapat dipertahankan prestasinya. Kementerian PUPR juga merupakan salah satu contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya, untuk pengelolaan keuangannya. Karena rekomendasi BPK masuk dalam sistem pengawasan internal Inspektorat Jenderal PUPR. Sehingga sangat membantu BPK dalam mengelola laporan keuangan negara,” jelas Haerul.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, Plt Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Herry TZ, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Yudha Mediawan, Kepala BPSDM Kementerian PUPR Khalawi dan Kepala Biro Keuangan Budhi Setyawan selaku Penanggungjawab Pelaporan Keuangan Kementerian PUPR, serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kementerian PUPR.