Dampak CSR Migas dan Otsus Dipertanyakan, Filep: Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Dilindungi oleh Hukum

WhatsApp Image 2023 08 10 at 09.46.46
120x600
a

Menurutnya, ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Ini yang perlu kita cermati ya, dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan “ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat” dalam ketentuan ini adalah keikutsertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

“Dengan begitu, semua Perusahaan Migas yang beroperasi, wajib mengiukuti ketentuan sesuai dengan UU Migas ini. Kewajiban inilah yang secara implementatif harus diperiksa di lapangan, yaitu apakah BP Tangguh sudah menyediakan itu semua? Jangan sampai berbagai klaim yang dilakukan selama ini hanya sepihak saja. Apalagi, CSR pun dijadikan cost recovery yang dalam arti tertentu melepaskan tanggung jawab perusahaan sebagaimana diperintahkan oleh UU PT tadi,” kata Filep lagi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini pun menegaskan bahwa dalam teori perundang-undangan, seharusnya UU PT dan UU Migas yang harus dimenangkan jika dihadapkan pada semua PP yang ada. Hal itu berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior yakni hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Namun, PP justru tetap berlaku.

Terkait Otsus, Pace Jas Merah ini menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, tepatnya dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penerimaan provinsi/kabupaten berasal dari dana perimbangan, diantaranya dari DBH Minyak Bumi sebesar 70% dan DBH Gas Alam sebesar 70%.

Lihat Juga :  Papua Dilanda Kelaparan, Fraksi PKS DPR RI: Bukti Food Estate Gagal

Ia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (2) pun ditegaskan peruntukan dari DBH Migas tersebut yaitu 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur, dan 10% untuk bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Mengikuti logika UU ini, maka masyarakat adat juga mendapatkan dana CSR yang celakanya diambil dari cost recovery. Jadi masyarakat adat tentu saja dirugikan karena DBH yang merupakan kewajiban, justru ditumpangi sebagai bagian CSR juga,” katanya.

“Seharusnya perintah UU PT dan UU Migas sudah sangat jelas terkait CSR, dimana dana CSR merupakan kewajiban Perseroan dan semua Perusahaan Migas yang beroperasi, wajib untuk “ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat” yaitu mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat,” tutupnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *