“Nah kami melihat salah satu tentunya adalah masalah keamanan dan kenyamanan di satuan pendidikan, lebih spesifik dalam konteks hari ini adalah perlindungan terhadap kekerasan dan pencegahan,” tandasnya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurutnya, tidak ada artinya upaya transformasi pendidikan, pelatihan guru, kurikulum, dan lainnya apabila peserta didik tidak merasa aman. Sebab, salah satu syarat dalam mendukung pembelajaran adalah perasaan aman dari peserta didik. “Tanpa perasaan aman tidak akan ada namanya belajar, jadi jika kita tidak menyelesaikan isu ini kita tidak bisa menyelesaikan isu literasi dan numerasi di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023), Kemendikbudristek telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dengan beberapa instansi terkait. Mereka di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Agama (Kemenag); Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Puspen Kemendagri