Mendagri Teken MoU Dukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

WhatsApp Image 2023 08 10 at 13.04.19
120x600
a

“Dengan adanya MoU ini menjadi payung yang lebih baik bagi kita semua untuk menangani masalah ini pertama secara integratif, dan kedua dalam MoU ada Peraturan Menteri yang dibuat oleh Mas Nadiem tadi kami diskusikan,” katanya.

MoU ini menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam bekerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan pada satuan pendidikan. Dalam MoU tersebut, terdapat tiga ruang lingkup yang disepakati yaitu penguatan mekanisme pencegahan serta penanganan dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM); serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, MoU ini merupakan langkah konkret menuju terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dia menggarisbawahi bahwa definisi kekerasan dalam peraturan ini mencakup kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang akan memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait.

Nadiem mengungkapkan, hasil MoU ini kemudian diterjemahkan dalam Permendikbudristek tentang PPKSP yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

r
Lihat Juga :  Pimpin Ministerial Meeting World Water Forum ke- 10 di Bali, Mendagri: Pentingnya Air Sebagai Sumber Kehidupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j