JAKARTA (Otonomines.id) – Komisi IX DPR RI menyoroti fenomena banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/BPR Syariah (BPRS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dilikuidasi. Anggota Komisi XI DPR RI Mustofa mengungkapkan, fenomena itu tidak terlebas dari berbagai faktor makro yang mempengaruhi yaitu, kompetensi sumber daya manusia (SDM), tata kelola dan permodalan.
Mustofa menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan stakeholder di Padang, Sumbar pada Senin (7/8/2023).
“Rata-rata dari sekian banyak kasus, pencabutan izin itu bukan karena ada penyimpangan, tetapi karena kompetensi. Dari sekian puluh BPR/BPRS yang ada di Sumbar, terkena punishment adalah perihal kompetensi,” kata Mustofa dikutip dari situs Perlementaria, Jumat 11 Agustus 2023.
Mustofa menjelaskan, untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap BPR/BPRS, dibutuhkan peran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terlebih, kata dia, mengingat jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi, Sumatera Barat menempati peringkat kedua nasional setelah Provinsi Jawa Barat.