Berdasarkan data yang di paparkan oleh LPS, sebanyak 19 dari total 83 BPR/BPRS di Sumbar telah dicabut izin usahanya, sementara Jabar terdapat 40 dari 252 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Karena itu, ia pun meminta Wakil Ketua Dewan Komiosioner LPS, Lana Soelistianingsih untuk melakukan terobosan-terobosan yang solutif guna meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi LPS di daerah. Utamanya perihal tata kelola BPR/BPRS yang prudent dan comply ketentuan.
Mustofa menambahkann, evaluasi dan penguatan kompetensi dari SDM BPR/BPRS, dinilainya menjadi hal yang urgent untuk dilakukan mengingat dari banyak kasus yang terjadi, persoalan kompetensi SDM dan tata kelola menjadi hal makro yang mutlak memerlukan perbaikan.
“Saya yakin ini soal keseriusan dalam pengelolaan saja, bukan karena penyimpangan,” tutupnya.***