Jakarta, otonominews.id – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi, meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja.
Hal tersebut ia sampaikan pada pembukaan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dokumen perencanaan daerah pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), khususnya Borobudur, Labuan Bajo, dan Likupang yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (10/8/2023) di Best Western Plus Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Erliani menambahkan kebijakan pembangunan DPP bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia, baik dari sisi kualitas wisatawan yang berkunjung (wisata premium), dari sisi lama tinggal (length of stay), maupun dari sisi pengeluaran yang dikeluarkan oleh wisatawan (spend of money).
“Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu didukung sarana dan prasarana fisik (infrastruktur dan amenitas) serta pembangunan non fisik (atraksi dan kualitas SDM bidang pariwisata),” kata Erliani.
Menurut Erliani, keberhasilan pembangunan pariwisata merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara sektor pariwisata dengan sektor teknis lainnya.
Oleh karena itu, Tim Kelompok Kerja Pariwisata yang dibentuk di daerah harus dapat memetakan keterlibatan sektor yang terlibat dalam pembangunan pariwisata serta memastikan bahwa program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan pariwisata terdapat dalam dokumen perencanaan dan penganggarannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemetaan lintas sektor yang terlibat kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Pariwisata dengan berpedoman pada dokumen Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) yang saat ini masih dalam proses penyusunan untuk ke-9 Destinasi Pariwisata Nasional dan baru RIDPN Mandalika yang terselesaikan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044,” terang Erliani.