Semarang, otonominews.id – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka rapat pusat dan daerah dalam rangka evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, di Grand Candi Hotel, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (11/8), acara yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri secara luring oleh peserta pusat yang terdiri dari Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (Sekretariat Wakil Presiden RI), Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan (Kemenko Bidang PMK), Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Kemenkes), Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kemendagri), dan Program Manager Sekretariat Stunting (BKKBN).
Serta dihadiri oleh peserta daerah yang terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi yang membidangi urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di 12 provinsi prioritas stunting serta OPD kabupaten/kota yang membidangi urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di tiga kabupaten/kota dengan angka prevalensi balita stunting tertinggi di 12 provinsi lokus stunting.
Forum ini merupakan bentuk pembinaan Direktorat SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam mengawal progres percepatan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian prevalensi stunting 14% pada 2024.
Sebagai dukungan dalam percepatan penurunan stunting, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran guna mendukung percepatan penurunan stunting Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022, yang mengarahkan isu-isu utama konvergensi penurunan stunting untuk menjadi perhatian di daerah yang meliputi integrasi perencanaan, pengembangan dan pengendalian sistem data dan pelaporan, penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting, pendampingan keluarga, serta laporan TPPS.
Untuk menindaklanjuti dan melengkapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, pada 1 Maret 2023, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.