Perkomhan Gugat Rocky Gerung Secara Perdata di PN Cibinong Bogor

WhatsApp Image 2023 08 11 at 18.02.36 (1)
Perkomhan seusai menyampaikan gugatan di PN Cibinong Bogor
120x600
a

Cibinong, otonominews.id – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong  Jl. Tegar Beriman No. 5, Pakansari, Kec. Cibinong Kabupaten Bogor.

Rocky Gerung beralamat di Kampung Gunung Batu, RT.02/11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, dinilai telah menyampaikan kata-kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123, yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ketua  Umum PERKOMHAN, Priyanto, SH, MH Dalam keterangan persnya, Jumat (11/08/2023), mengungkapkan bahwa kata-kata yang disampaikan TERGUGAT antara lain:  1) 10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara, 2) Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus, 3) Bajingan yang tolol\, 4) Bajingan yang tolol sekaligus pengecut, 5) Teman-teman Kita harus lantangkan ini, 6) Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan.

Bahwa selain kata-kata tersebut diatas TERGUGAT juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar (bohong) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan PEMILU yang sebentar lagi akan dilaksanakan. TERGUGAT menyatakan : “JOKOWI berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser”.

“Pernyataan TERGUGAT tersebut diatas sangat berbahaya, dimana menjelang PEMILU seharusnya TERGUGAT menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian disampaikan PERKOMHAN.

Menurutnya, kata-kata Provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh TERGUGAT membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, apabila dibiarkan akan menggerakkan masyarakat yang terprovokasi oleh pernyataan TERGUGAT menjadi anarkis, menimbulkan keonaran dan pertikaian antar anggota masyarakat.

Lihat Juga :  Sidang Perkara PTBA-SBS, Saksi Sebut Kinerja Keuangan SBS Membaik

Semua pernyataan TERGUGAT tersebut diatas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024. Presiden adalah Lembaga Tinggi Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif.  Dalam hukum perdata subyek hukum ada 2 yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan Badan Hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban.

“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk Badan Hukum Publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan Lembaga Tinggi Negara,” kata Ketum PERKOMHAN, Priyanto, SH, MH.

Menurut PERKOMHAN, Presiden sebagai lembaga tinggi negara adalah institusi negara yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dan kewenangannya diatur dan diberikan oleh UUD 1945, sehingga PENGGUGAT sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan, memiliki hak keperdataan untuk menuntut TERGUGAT yang telah melecehkan Presiden sebagai kepala Negara dan membuat berita bohong kepada masyarakat agar bertanggung jawab secara perdata.

Gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT mereplesentasikan masyarakat Indonesia lebih dari 50% (lima puluh persen) yang telah memilih JOKOWI sebagai Presiden Republik Indonesia. Saat ini kericuhan/kegaduhan yang terjadi di berbagai daerah adalah akibat perkataan TERGUGAT yang provokatif, dan menghina Presiden JOKOWI “bajingan tolol”.

Perkataan TERGUGAT memancing amarah masyarakat. Sehingga sangat beralasan PENGGUGAT sebagai organisasi perhimpunan masyarakat meminta TERGUGAT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dalam perkara ini.

“Emosi masyarakat jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum akan menimbulkan ketegangan dan menimbulkan konflik social. Tuntutan masyarat tidak bisa dilepaskan dari perkataan TERGUGAT yang provokatif dan mengandung ujaran kebencian, sehingga wajar sebagian masyarakat menginginkan adanya proses hukum yang adil terhadap TERGUGAT,” tandasnya.

Lihat Juga :  Pentingnya Reformasi Kepegawaian Jaksa untuk Penegakan Hukum Lebih Baik: Pelajaran dari Korea Selatan

Priyanto menjelaskan, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia, menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang.

WhatsApp Image 2023 08 11 at 17.19.15 (1)
Ketum PERKOMHAN, Priyanto, SH, MH.

Maka, jika perbuatan TERGUGAT dibiarkan dan tidak diberikan sanksi, maka masyarakat akan menganggap TERGUGAT kebal hukum dan perbuatannya akan diikuti oleh orang lain sebagai pembenaran sehingga hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sementara menurut TERGUGAT kata-kata yang ditujukan kepada Presiden JOKOWI adalah kritik terhadap kebijakan Presiden. Sebagai akademisi TERGUGAT sudah bisa membedakan antara kritikan, hinaan dan berita bohong.

Opini TERGUGAT dapat menyebabkan perpecahaan antara anggota masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kebenaran versi TERGUGAT hanya ada dalam alam pikiran TERGUGAT secara subyektif, tanpa memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat, sehingga PENGGUGAT perlu melakukan proses hukum terhadap TERGUGAT agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi PENGGUGAT dan masyarakat yang menginginkan kedamaian dan ketenteraman.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *