Perkomhan Gugat Rocky Gerung Secara Perdata di PN Cibinong Bogor

WhatsApp Image 2023 08 11 at 18.02.36 (1)
Perkomhan seusai menyampaikan gugatan di PN Cibinong Bogor
120x600
a

Perbuatan TERGUGAT yang melakukan hinaan kepada Presiden Republik Indonesia dengan kata-kata “bajingan tolol” dan menghasut masyarakat untuk mencari gara-gara, melakukan people power, dan menyebarkan berita bohong adalah termasuk Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan hak subyektif PENGGUGAT, bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum di masyarakat, dan telah merugikan PENGGUGAT dan masyarkat pada umumnya.

“Atas dasar uraian tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menghukum TERGUGAT untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden JOKOWI bajingan tolol,” terang PERKOMHAN.

Untuk itu, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya dalam proses perjuangan untuk menegakkan hukum, membela kehormatan dan martabat Presiden Repubilk Indonesia melalui jalur hukum yang benar.

Kerugian meteriil PENGGUGAT berupa biaya proses hukum di Pengadilan, transportasi, konsumsi PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), oleh karena itu PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT yang menyatakan 10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara, Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus, Bajingan yang tolol, Bajingan yang tolol sekaligus pengecut, Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan di jalan tol, perkataan TERGUGAT yang bernada provokatif tersebut terbukti menimbulkan kemarahan masyarakat yang membahayakan Persatuan dan Kesatuan bangsa, dapat memicu konplik horizontal, dan telah terjadi demo di beberapa daerah yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Lihat Juga :  Sidang Perkara PTBA-SBS, Saksi Sebut Kinerja Keuangan SBS Membaik

“Hal ini merupakan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang. Meskipun kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian agar ada nilai kerugian immaterial yang ditanggung TERGUGAT, maka PENGGUGAT sebagai organisasi perhimpunan masyarakat memohon kepada Majelis Hakim menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),” jelas Priyanto didampingi Ketua Humas Supartono.

Berdasarkan uraian posita tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf atas perkataannya kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

Menghukum TERGUGAT untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden JOKOWI bajingan tolol dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa PENGGUGAT adalah organisasi perhimpunan masyarakat dari berbagai profesi yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kerangka hukum.
  2. Bahwa PENGGUGAT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 Tanggal 23 Februari 2022 di buat oleh Suparman Hasyim, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002389.AH.01.07.TAHUN 2022 Tanggal 11 Maret 2022 sebagai Badan Hukum Perkumpulan.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Akta Pendirian PENGGUGAT, PENGGUGAT mempunyai prinsip “Berani membela kebenaran, keadilan dan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa’.
  4. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Akta Pendirian ditegaskan maksud pendirian PENGGUGAT adalah “menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat”. Dan pada Pasal 9 ayat (1) dijelaskan tujuan pendirian PENGGUGAT adalah “menegakkan Keadilan dan Kebenaran dalam kerangka hukum”.
  5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Akta Pendirian, PENGGUGAT “berperan aktif terhadap proses praktik penegakan hukum dan peradilan yang mengedepankan asas kepastian hukum”.
  6. Bahwa dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat PENGGUGAT mempunyai kepentingan untuk melakukan proses hukum terhadap TERGUGAT yang telah menyampaikan kata-kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123, yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Lihat Juga :  Pentingnya Reformasi Kepegawaian Jaksa untuk Penegakan Hukum Lebih Baik: Pelajaran dari Korea Selatan

Adapun PENGGUGAT antara lain: Priyanto, S.H., M.H. Jabatan : Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN)

Berman Sahat S, S.H., M.H. Jabatan : Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN)

Yupiter Yopi Soselisa, S.H. Jabatan : Anggota Bantuan Hukum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN)

Supartono Jabatan : Ketua Humas Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *