Kemendagri Inisiasi Rencana Aksi dan Komitmen Bersama Implementasi Kebijakan PPSI

WhatsApp Image 2023 08 15 at 11.19.24
120x600
a

“Hasil lokakarya ini akhirnya akan dituangkan dalam konsep Komitmen Bersama dan Rencana Aksi implementasi kebijakan PPSI tahun 2023 – 2025, yang nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pejabat di daerah (rencananya oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten) lokasi SIMURP sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan dan anggaran daerah, baik di provinsi maupun kabupaten,” tambahnya.

Wilayah yang terfasilitasi SIMURP terdiri dari 10 provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur serta 24 kabupaten, yaitu: Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Banyuasin, Musi Banyuasin, Cirebon, Karawang, Subang, Indramayu, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, Jember, Katingan, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Bone, Pinrang, Konawe, Lombok Tengah, dan Nagekeo.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud yang menutup acara menyampaikan urgensi peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya air sebagai salah satu persiapan Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum 2024.

“Pelaksanaan kegiatan yang sangat strategis ini tentunya membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan PPSI diselenggarakan secara bersama dan partisipatif dengan pendekatan tata kelola bersama (collaborative governance),” terang Restuardy.

Selain itu, lanjut Restuardy, diharapkan terwujud koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, dan kesiapan dalam melaksanakan program/kegiatan yang telah disepakati dalam Rencana Aksi termasuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi implementasi kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) tahun 2023-2025 secara terpadu dan berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Menurutnya, diperlukan best practice dalam Program SIMURP yang akan berakhir pada 2024 sebagai output dari program ini, yaitu dalam bentuk komitmen bersama Pemda dalam pengembangan dan pengelolaan PPSI.

Lihat Juga :  Kemendagri Laksanakan Rapat Pleno Hasil Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah

Selain itu, keberadaan Program SIMURP juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat seperti yang dilakukan oleh Tim Komponen A maupun Komponen B yang dapat melatih P3A/GP3A/IP3A untuk berwirausaha.

“Saya harap dengan adanya best practice ini dapat menjadi dasar bagi program lain terkait sumber daya air dan program lainnya yang akan dilaksanakan di daerah,” tutup Restuardy.

Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri selaku NPIU SIMURP, Kementerian PPN/Bappenas selaku NSCWR SIMURP, CPMU SIMURP pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CPIU Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR, NPIU Bina OP SDA Kementerian PUPR, NPIU BPPSDMP Kementerian Pertanian, PIU BBWS/BWS lokasi SIMURP pada Kementerian PUPR, serta seluruh konsultan SIMURP NPIU Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Peserta daerah terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian di wilayah lokasi SIMURP, baik Komponen A maupun Komponen B.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *