Balikpapan, otonominews.id -Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan hal penting terkait peranan Pemda dalam mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca).
Menurutnya, dibutuhkan penguatan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengkoordinir semua kegiatan di daerah dalam perencanaan maupun penganggaran, termasuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.
“Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait penurunan emisi GRK contohnya pada sektor kehutanan antara lain bagaimana restorasi gambut, rehabilitasi mangrove dan perhutanan sosial,” kata Gunawan Eko Movianto.
Hal tersebut diungkap Gunawan saat menghadiri acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel Hotel, Kota Balikpapan.
Dukungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam pengurangan emisi GRK antara lain pada arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024.