Selain itu, kegiatan seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai langkah menuju net zero emission.
Juga memberikan pandangan dasar terkait perhitungan emisi, upaya pengurangan emisi GRK, hingga penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan Unit Karbon pada Bursa Karbon.
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Pilkada Serentak yang merupakan momentum tepat bagi pemerintah daerah mengintegrasikan NDC/NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Mengingat tahun depan RPJPD dan RPJMD banyak yang akan berakhir dan juga tetap memperhatikan penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD,” ucapnya.
Di samping itu, Gunawan juga menekankan kepada pemerintah daerah, untuk penyiapan dasar hukum; sinkronisasi kebijakan pusat daerah; partisipasi dan kerjasama perdagangan karbon; serta perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.