Langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengatasi masalah-masalah terkait pertanahan transmigrasi, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor dan penggunaan teknologi informatika untuk menginventarisasi data tanah transmigrasi.
Pokok permasalahan kedua adalah Penyelesaian Konflik Agraria Pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD, berbagai langkah akan diambil untuk menyelesaikan konflik agraria yang terkait dengan aset-aset milik negara dan perusahaan.
Tim lintas Kementerian/Lembaga akan dibuat dan verifikasi lapangan yang seksama akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini.
Sebagai hasil FGD, terdapat butir-butir penting dalam naskah deklarasi yang mengarah pada penyelesaian masalah pertanahan dan konflik agraria. Di antaranya adalah penguatan koordinasi lintas sektor, inventarisasi data tanah secara menyeluruh, pemanfaatan teknologi informatika, alokasi anggaran yang sesuai, serta penyusunan peraturan pelaksana yang bertujuan mempercepat penyelesaian masalah.
Rapat ini dibuka dan ditutup oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendagri, KSP, Kemenko Ekon, Kemenkum, Kemen BUMN, Kemendes PDTT, dan Kementerian ATR/BPN.