Upaya Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek, Kemendagri Terbitkan Inmendagri Dorong Pemda Terapkan WFH Batasi Kendaraan Pribadi

Dirjan Adwil Safrizal
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri () melakukan langkah pengurangan polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri () Muhamad mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara khusus di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Inmendagri dimaksud, kata Safrizal, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan tertulisnya Safrizal mengatakan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD, dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” kata Safrizal dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara untuk perusahaan swasta dan dunia usaha, lanjut Safrizal, Pemda di wilayah Jabodetabek diminta mendorong agar mereka turut melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Lihat Juga :  Kemendagri Dorong Program PPT-Kespro di Kabupaten Serang

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j