ACEH SINGKIL (otonominews.id) – Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menilai Keputusan Badan Musyawarah Kampong Tentang pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Tahun 2023 cacat hukum.
Menurut keterangan Yahya selaku masyarakat Kampong Penjahitan dan Rudi Lembong Wakil ketua BPG dan anggota BPG Pukak Baru Kairul kampong Penjahitan pembentukan P2K telah menyalahi aturan dan terkesan tergesa-gesa yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Kampong Penjaitan.
Didalam pertemuan yang di Kantor Camat Gunung Meriah perwakilan masyarakat melalui Yahya menyampikan pernyataan sikap yang berisikan.
1. Bahwa pemilihan P2K masyarakat tidak pernah dilibatkan.
2. Bahwa didalam Pembentukan P2K kepala Desa Langsung menunjuk dan menetapkan P2K dari Perangkat desa yang aktif seperti yakni, Sikata menjabat sebagai Kadus II, M Fadli menjabat sebagai Sketaris Desa, Saripudin menjabat Kaur Pemerintahan, Rama Yuanti menjabat sebagai perangkat desa dan Heri Lembong menjabat sebagai perangkat desa.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 11-1l2 jelas diterangkan Bahwa P2K itu dibentuk dan di Tetapkan oleh BPKAM bukan kepala desa.