Dinilai Cacat Hukum, Warga Tolak Pembentukan P2K Kampong Penjahitan

IMG 20230824 WA0092
120x600
a

Berdasarkan hal tersebut masyarakat meminta Camat Gunung Meriah dan DMPK  segera ambil  sikap tegas untuk membatalkan penetapan P2K yang dinilai cacat hukum.

“Kita meminta agar P2K ini dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan para tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta masyrakat lainnya agar jelas dan transparan sehingga tidak terkesan ada yang ditutup-tutup,” ungkap Yahya.

Sementara itu, Camat Gunung Meriah, Drs H. Abdul Hanan yang saat dikonfirmasi mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera melakukan kordinasi kepada pihak DPMK Kabag Hukum dan  Kabid Pemerintahan.

“Nanti kita akan memanggil P2K yang terpilih serta pihak BPG untuk dilakukan kajian apakah ada indikasi kecurangan atau tidak,” terang Abdul Hanan. (Syahbudin Padank)

r
Lihat Juga :  Gubernur Mahyeldi: IMA Chapter Padang Motor Perekonomian Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j