Salah satu hal menarik yang dipertanyakan dan menjadi diskusi hangat adalah pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh daerah dalam penetapan Perda RTRW provinsi.
Rapat ditutup secara resmi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Suprayitno.
Pada sambutan penutupan, Suprayitno menyampaikan perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berperan dalam proses pengintegrasian RZWP-3-K dan RTRW provinsi serta pemenuhan target pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024.
“Pemerintah daerah perlu memastikan dalam dokumen perangkat daerah terkait tujuh strategi peningkatan pengelolaan perikanan dan kelautan yang telah ditetapkan dalam RKP 2024,” tutup Suprayitno.
Rapat ini dihadiri Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Bappenas serta perwakilan dari Bappeda dan OPD yang menangani urusan kelautan dan perikanan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.