Setelah survey dan melakukan uji pada alat tangkap nelayan semi modern, tim melakukan rapat pembahasan hasil suvey yang di pimpin langsung dan di buka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bengkulu Syafriandi dan dihadiri seluruh perwakilan nelayan dan stakeholder di kantor UPTD PPP Pulau Baai.
“Dengan membaca Bismillahirahmannirahim, Rapat Terbuka tim Analisa alat tangkap ramah lingkungan Prov. Bengkulu di buka,” ujar Syafriandi.
Dalam bahasannya, Ketua Tim Analisa sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Prof. Rokhmin Dahuri memberikan dua rekomendasi, diantaranya.
Pertama, Kapal Pukat Ikan boleh beroperasi di wilayah perairan laut Bengkulu, dan ZEEI, dengan syarat: (1) hanya di perairan laut diatas 4 atau 12 mil laut, hal ini untuk mencegah konflik dengan nelayan tradisional, (2) di musim pemijahan ikan tidak boleh beroprasi, dan (3) modifikasi ukuran mata jaring, kantong (codend), dll.
“Kedua, secara bertahap nelayan tradisional dibantu untuk menjadi nelayan modern, supaya sejahtera,” tandas Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) itu.