Kabag Ops Polres Pesisir Barat, AKP. Abdul Rasyid, SH, MH menyampaikan bahwa dalam pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup tersebut, pihaknya menerjunkan 40 personel gabungan yang berasal dari Polres Pesisir Barat, Polsek Pesisir tengah, gabungan personel Sub Rayon Kompi C Brimob Pesisir Barat serta Personel Koramil 03 Pesisir Tengah.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah apel gabungan, pembacaan penetepan eksekusi, membongkar seng pembatas tanah yang diklaim termohon tidak masuk dalam objek eksekusi lebih kurang 5X20 meter oleh PN Liwa,” kata AKP. Abdul Rasyid.
Selain itu dilakukan pemeriksaan di dalam rumah yang dalam keadaan kosong dari barang barang milik termohon, penggembokan pintu dan pagar, serta pemeriksaan berita acara eksekusi, penyerahan secara simbolis kunci gembok oleh Panitera Pengadilan Negeri Liwa kepada Pemohon.
“Ada pun penyerahan berita acara Eksekusi kepada Pemohon yang diterima langsung oleh Sdr. Nur Kemala dan Termohon yang dititipkan kepada Peratin Pekon Kampung Jawa Sdr. Rudiyanto setelah selesai apel konsolidasi gabungan,” pungkasnya.***