“Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dari pembangunan,” ucapnya.
Mengenai hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait kebijakan percepatan peningkatan Fasilitasi Dukung Integrasi PPRG Ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah, melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum pada penyelenggaraan PPRG, memfasilitasi percepatan proses PPRG antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan Pemda dalam kegiatan percepatan mendukung PPRG ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Kesetaraan gender didasari dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 67 tahun 2011 Perubahan Permendagri 15 Th 2008 menjadi salah satu wujud fasilitasi acuan pemda dalam hal mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah; menyusun strategi pengarusutamaan gender; melalui pembentukan POKJA PUG dan menyusun Rencana Aksi Daerah; mewujudkan perencanaan yang responsif gender, tertuang dalam RPJMD, Renstra dan Renja SKPD; menyusun penganggaran yang responsif gender dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan ikut mendukung penyusunan dan perumusan untuk memfasilitasi Integrasi PPRG ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah, agar dapat berjalan secara lebih optimal dan mendapat dukungan dari berbagai sumber pembiayaan.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bappenas, Kementerian PPPA beserta perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan OPD yang menangani urusan terkait PPRG di seluruh wilayah provinsi seindonesia. Acara yang dilaksanakan selama dua (2) hari tersebut dihadiri secara luring dan daring oleh peserta.