Menurutnya, RPJMD, RKPD mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan.
Pemerintah Australia dalam hal ini DFAT, melalui program kemitraan antara Indonesia dan Australia yaitu SKALA mendukung penuh aksi ini sebagai bentuk upaya pencapaian implementasi standar pelayanan minimal dan pemutakhiran perencanaan pembangunan daerah.
Mengenai hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1.1-562/Kop/bangda/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Data Statistik Sektoral Bidang Urusan Pemerintahan Daerah. Secara umum, bertugas untuk; Menyusun Data statistik sektoral urusan yang diampu; Menyusun Kodefikasi, nomenklatur, definisi operasional, dan satuan data statistik sektoral daerah per bidang urusan pemerintahan daerah; Melaksanakan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah; Pengembangan aplikasi e-Walidata, aplikasi Data Perencanaan Pembangunan Daerah, serta mengembangkan aplikasi Pemutakhiran.
Sebagai informasi, workshop tersebut dihadiri oleh perwakilan komponen lingkup Kemendagri yaitu Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Wilayah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Lingkup Ditjen Bina Bangda.