“Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” tutur Abraham.
Sebelumnya, Polri mengungkap sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.
Sementara Kominfo telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022.
Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.