Pelatihan terbagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, peserta mempelajari mengenai perspektif disabilitas dan interaksi ragam disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat empat ragam disabilitas, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan/atau disabilitas sensorik.
Para peserta juga belajar bagaimana cara memberikan bantuan dan pendampingan yang tepat sesuai ragam disabilitas apabila penyandang disabilitas membutuhkan bantuan.
Kemudian pada bagian kedua, peserta secara berkelompok melakukan asesmen terhadap fasilitas kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Berdasarkan hasil asesmen sementara yang dilakukan oleh peserta, perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas kantor yang sudah ada agar lebih aksesibel terhadap penyandang disabilitas yang berkunjung.
“Diharapkan pelatihan ini dapat menambah pengetahuan kita bersama guna meningkatkan mutu pelayanan di lingkup Ditjen Pembangunan Daerah. Selain itu, hal ini juga menjadi evaluasi dan masukan bagi kita agar ke depannya terdapat perbaikan-perbaikan terhadap fasilitas Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang lebih aksesibel,” tegas Wahyu Suharto.