Prof. Zudan Ketum Korpri Minta Kemen PAN RB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

IMG 20230905 WA0117
120x600
a
0 Shares

JAKARTA (otonominews.id) – DP KORPRI Nasional kembali menggelar Seri Webinar KORPRI menyapa ASN, Selasa (5/9/2023). Di seri ke-28 ini membahas tema “ASN Terkena Masalah Hukum, Cari Solusinya Di Sini” menghadirkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., Ketua Umum DP KORPRI Nasional, sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN selaku Wakil Ketua BP ASN yang juga Ketua Departemen Pengembangan Ekosistem Organisasi DP KORPRI Nasional dan Sapto B. Wibowo, SH, M.Si., Anggota Bidang Litigasi LKBH KORPRI Nasional.

Ketum KORPRI menjelaskan urgensi perlindungan hukum bagi ASN, karena menurutnya jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran. Untuk itu, Prof. Zudan menghimbau ASN yng tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH KORPRI.

“UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuk PP Bantuan Hukum ASN, sejak 8 Tahun lalu, DP KORPRI Nasional telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” ujar Prof. Zudan.

Terkait perlindungan karir ASN, menurut Prof. Zudan “KORPRI telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan & RB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi, disamping perlu adanya azas kesetaraan, mestinya bukan hanya Anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun”.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala BKN, mengawali paparan dengan menjelaskan adanya pergantian peraturan dari PP No. 24 T ahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menjadi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN dan mulai berlaku serta mencabut PP 24/2011.

Lihat Juga :  Senator NTT Usulkan Pendamping Desa dan PKH Menjadi Pegawai P3K

Wakil Ketua BP ASN ini menjelaskan bahwa 5 hal yang menyebabkan adanya sengketa ASN, yaitu : penyalahgunaan wewenang; konflik kepentingan; informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan dan tekanan pihak eksternal serta suka dan tidak suka antara atasan bawahan.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *