Prof. Zudan Ketum Korpri Minta Kemen PAN RB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

IMG 20230905 WA0117
120x600
a

Menurut Data BP ASN, pelanggaran disiplin ASN terbanyak, berdasarkan pengajuan banding administrative, tahun 2021-2023 adalah (1) Tidak Masuk Kerja (2) Perzinahan (3) Perceraian (4) Hidup Bersama (5) Asusila (6) Beristri Lebih dari 1 orang (7) Menjadi Istri Kedua (8) Penyalahgunaan narkotika (9) Dll.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota bidang litigasi LKBH KORPRI Nasional, Sapto Wibowo, mengungkapkan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan tantangan dan resiko, bahkan rentan terkena masalah hukum, ASN sebagai warga negara, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia diproses sebagaimana perundang-undangan pidana dan juga diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Untuk itu, ASN harus memahami Kiat agar terhindar dari masalah hukum
dalam pelayanan public, yaitu : memahami peraturan perundang-undangan, meneliti/melakukan verifikasi dan validasi terkait persyaratan yang diserahkan oleh pemohon dan jangan “menambah” atau “mengurangi” persyaratan, patuhi SOP dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta konsultasikan kepada atasan ketika layanan mengalami hambatan. Ujar Sapto.

Sapto menyarankan pembentukan Tim Advokasi pada setiap Unit Pelaksana Teknis/Instansi Pelayanan Publik dan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mengalami atau menghadapi masalah hukum dalam perkara yang dihadapi, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam maupun luar pengadilan serta mendorong LKBH KORPRI Kabupaten/Kota/Provinsi yang sudah terbentuk untuk lebih proaktif.

Seri Webinar ini dimoderatori oleh Desliana Maulipaksi, S.I.Kom, dikuti oleh 1.000 partisipan melalui zoom dan 5.000 Viewer live streaming Youtube.

r
Lihat Juga :  Senator NTT Usulkan Pendamping Desa dan PKH Menjadi Pegawai P3K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j