Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, mengaku sangat menyesalkan usulan Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
Menurut Anwar, usulan BNPT ini tak sejalan dengan falsafah dan dasar hukum Indonesia yakin Pancasila dan UUD 1945.
“Cara berpikir dan bersikap yang disampaikan oleh kepala BNPT tersebut jelas-jelas tidak baik dan tidak benar karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tiranic dan despotisme, yang lebih mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif dan rasional,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).
Anwar menyebut usulan tersebut jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Yang mengatakan negara harusnya menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Juga bertentangan dengan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya.
Selain MUI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga mengkritik usul yang disampaikan Kepala BNPT saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/9) itu.
“Pemikiran Rycko yang menghendaki agar pemerintah mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar di tempat ibadah serta mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah, hanya menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme,” kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom kepada sebuah media.