SURAKARTA (otonominews .id) – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih membuka secara resmi kegiatan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023) di Syariah Hotel Solo, Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining mengatakan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, salah satu di antaranya, pemerintah daerah diarahkan dapat menjalankan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara penuh dan konsisten.
“Pelaksanaan SPM ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Nining.
Lebih lanjut, Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis dan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
“Pembinaan teknis berkaitan dengan penerapan SPM Trantibumlinmas, Bencana dan Pemadam Kebakaran, sedangkan pembinaan umum adalah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya pemenuhan terhadap seluruh bidang SPM di daerah,” imbuh Nining.
Sesuai amanat pasal 19 dan 21 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengkoordinasikan Rencana Aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang diprakarsai oleh biro dan bagian tata pemerintahan.
Penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM daerah, lanjut Nining, merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan dan pencapaian SPM.
“Oleh karena itu, penyusunan Rencana Aksi yang baik, dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM seperti yang diharapkan. Hal ini menjadi panduan bagi stakeholder dalam mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 100%,” terang Nining.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di daerah.