Pemerintah Jamin Pemenuhan dan Penegakan HAM Pekerja Migran Indonesia

IMG 20230908 012635
120x600
a

SEMARANG (otonominews.id)– Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zanariah menyampaikan bahwa saat ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) rentan dengan Calon Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya ditemukan berita Calon Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal di media.

Demi menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, sosial dan keluarganya, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan perundang-undangan turunannya yang mana dalam undang-undang dimaksud telah membagi habis tugas dan tanggung jawab pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota bahkan hingga ke pemerintah desa berkaitan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik pelindungan hukum, sosial maupun ekonomi.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (8/9/2023), Zanariah mengatakan untuk mengidentifikasi praktik baik dan bidang yang dapat dikembangkan lebih lanjut dari proses migrasi, maka International Organization for Migration (IOM) telah memiliki alat untuk memotret dan mengukur proses migrasi secara umum atau Global Compact Migration (CGM).

Enam dimensi yang akan digunakan sebagai alat utama yaitu, (i) hak-hak migran; (ii) pendekatan whole government; (iii) kemitraan lintas sektor; (iv) kesejahteraan migran; (v) pergerakan migran dalam situasi krisis; dan (vi) migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Pada 18 Agustus 2023 lalu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menandatangani Surat Permohonan Dukungan Penyusunan Migration Governance Indicators (MGI) Daerah yang meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjuk perangkat daerah sebagai fasilitator yang dapat mengkoordinasikan penyusunan tanggapan terhadap indikator untuk mengidentifikasi capaian dan tantangan migrasi di Provinsi Jawa Tengah yang mana pada pertemuan dimaksud telah terpilih Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yan akan menjadi fasilitator dalam penyusunan MGI.

r
Lihat Juga :  Menkopolkam: Pemerintah Siapkan Kebijakan dan Infrastruktur Dukung Pemberantasan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j