Kemendagri Beri Arahan Kepada Pemda Sebelum Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

IMG 20230911 094731
120x600
a

Pertama, Upah Minimum diperuntukkan hanya bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun atau belum berpengalaman (unskilled/low skilled labor), sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menggunakan Struktur Skala Upah (SUSU).

Kedua, menjaga kondusifitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi yang intensif kepada Serikat Buruh/Pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait penyesuaian Upah Minimum agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, pemerintah daerah agar mendorong perusahaan untuk menyusun dan menetapkan Struktur Skala Upah serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaanya agar berjalan dengan baik.

Terakhir, mendorong kepada Dewan Pengupahan Daerah agar lebih berperan aktif terhadap fungsi pengembangan sistem pengupahan.

Pada acara ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjadi salah satu narasumber mengatakan atas masukan MK terkait revisi PP 35/2021 dan 36/2021, Kemnaker melakukan serap aspirasi kepada tripartit (SP/SB, pengusaha, akademisi) untuk mendengarkan masukan, yang telah dilakukan di 20 titik di seluruh Indonesia untuk merumuskan penetapan UM 2024.

“Dengan memperhatikan waktu yang ada, apabila dalam proses hukum revisi PP 36/2021 tidak bisa selesai, maka langkah antisipasi Kemnaker ialah dengan mengeluarkan regulasi lain untuk menetapkan UM 2024”, kata Putri.

Narasumber lainnya yang turut hadir dalam acara ini yaitu Mahatmi P. Saronto selaku Direktur Ketenagakerjaan yang mengungkapkan bahwa produktivitas dan daya saing dari tenaga kerja Indonesia masih rendah, sehingga perlu mendapatkan perhatian.

Salah satu penyebab hal tersebut ialah penghitungan upah tenaga kerja belum berdasarkan output/produktivitas. Untuk itu, tindak lanjut yang perlu dilakukan ialah mengarahkan penghitungan upah yang didasari pada produktivitas.

Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Zanariah yang menyampaikan berkaitan dengan penetapan UM 2024 bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki peran yang sangat strategis.

Lihat Juga :  Ditjen Bina Bangda Berikan Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

”Pemerintah daerah perlu untuk menjaga kondusivitas dengan mengambil langkah-langkah antisipatif seperti melakukan sosialisasi dan juga dialog sosial dengan stakeholder pengupahan. Hal ini dalam rangka meredam bahkan mencegah terjadinya gejolak atas penetapan UM tahun 2024,” tegas dari Zanariah.

Selain itu, pada akhir kalimatnya Zanariah menambahkan bahwa perlunya daerah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan diwilayahnya untuk menerapkan struktur dan skala upah.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j