Menkopolhukam Diharapkan Bantu Selesaikan Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Kotim

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan/net
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan/net
120x600
a
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan/net
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan/net

(Otonominews.id) – Kuasa hukum pemilik perkebunan kelapa sawit di Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Hok Kim alias Acen meminta bantuan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantu menyelesaikan Kasus penyerangan oleh puluhan orang tak dikenal ke pekerja perkebunan sawit miliknya.

Atas peristiwa penyerangan dan masih buntunya penanganan kasus tersebut, maka Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik telah menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang mem
erintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (13/9/2023).

Sebagai informasi, kasus penyerangan pekerja perkebunan sawit yang belokasi di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tersebut terjadi pada Senin 11 September kemarin. Hingga saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Akibat dari penyerangan tersebut, tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni dan Cuncun.

Taufik menuturkan, peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim.

“Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi dingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” tandasnya.

Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam.

Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin CS,” urainya.

Lihat Juga :  Komisi III DPR RI Desak Pemerintah Tegas Beri Efek Jera ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertipikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.

Sementara itu dalam surat Nomor : 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal.

Pertama tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen dan Soejatmiko Lieputra terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *