JAKARTA (otonominews.id) – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemukiman masyarakat adat Pulau Rempang ditetapkan sebagai Zona Cagar Budaya dalam Mega Proyek Rempang Eco-City.
Pengembangan proyek Rempang Eco-City yang berlokasi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi kawasan ekonomi hijau belakangan menjadi sorotan usai mendapat penolakan keras dari warga setempat.
“Kami ingin pemerintah menerapkan pembangunan proyek strategis nasional dengan tetap memberikan hak hidup masyarakat dan keberlangsungan budaya di suatu kawasan. Semua unsur dalam kawasan harus dijadikan subjek dan pendukung utama pembangunan yang terlibat aktif pada setiap proses pembangunan,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (12/09).
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat Rempang adalah salah satu insentif sosial yang bisa dimanfaatkan oleh BP Batam sebagai modal pembangunan. Bukan sebagai sesuatu yang dianggap menghambat pembangunan kawasan Rempang Eco-City.