MAKASSAR (otonominews.id)– Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih membuka kegiatan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Papua, Jumat (15/9/2023) di Hotel Aston Makassar.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap penerapan SPM di daerah.
“Dalam hal ini, pembinaan dimaksud adalah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam menyusun dokumen rencana aksi penerapan SPM di daerah,” terang Nining.
Lebih lanjut, Nining menjelaskan penyusunan Renaksi penerapan SPM daerah merupakan kunci keberhasilan dalam pemenuhan pencapaian SPM.
“Oleh karena itu, penyusunan Renaksi penerapan SPM dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM seperti yang diharapkan serta menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 100%,” imbuh Nining.
Sebagai informasi, Renaksi penerapan SPM merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan langkah-langkah operasional dalam pencapaian target pemenuhan SPM.
Renaksi memuat penjelasan strategis yang akan dicapai dalam periode tertentu serta kepastian pelaksanaan terhadap penerima layanan, jenis, dan mutu.
Selanjutnya, pada Renaksi diuraikan kondisi pencapaian SPM sesuai dengan target pemerintah daerah, baik kinerja maupun kemampuan anggaran serta langkah-langkah dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM tingkat pusat, hingga saat ini, terdapat 26 daerah atau 4,76% yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Renaksi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota sedangkan 520 daerah atau 95,24% belum menyusun dan menyampaikan.