Polkam  

Selain ke Monkpolhukam, Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Pelantaran Kotim Juga Dibawa ke Kapolri dan DPR

120x600
a
Pekerja sawit di Pelantaran, Kotim, Kalteng yang menjadi korban penganiayaan.
Pekerja sawit di Pelantaran, Kotim, yang menjadi korban penganiayaan.

KALTENG (Otonominews.id) – Kuasa hukum Hok Kim alias Acen, pemilik perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik mendesak aparat kepolisian bertindak tegas atas tragedi penyerangan pekerja perkebunan sawit milik kliennya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan terhadap pekerja perkebunan sawit di Pelantaran, Kotim, Kalteng tersebut terjadi pada pada 11 September 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada penanganan dan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

“Untuk itu, kami meminta polisi bertindak tegas, karena korban sudah berjatuhan. Tiga pekerja atau penjaga perkebunan sawit di Pelantaran, Kotim mengalami luka-luka sajam cukup serius karena diserang orang tak dikenal di perkebunan milik klien kami,” tegas Taufik usai menjenguk korban di RS Murjani Kota Sampit, Kamis (14/9/2023).

Bukti keseriusan dalam kasus ini pihaknya bahkan sudah melayangkan surat hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 diserahkan pada 13 September 2023.

“Kami juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri hingga Irwasum Mabes Mabes Polri, dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menkopolhukam hingga Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” jelas Taufik.

Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.

Pada Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, Hok Kim sah sebagai pemilik. Kemudian para tergugat mengajukan upaya banding dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding Tergugat semuanya ditolak

Lihat Juga :  Prananda Prabowo: Rakernas PDIP Perlihatkan Simbol Keberpihakan

“Jadi tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim, klien kami,” tegas Taufik lagi.

Sementara itu kasus penyerangan terhadap pekerja perkebunan sawit di Pelantaran juga mendapatkan perhatian khusus dari Praktisi Hukum Edi Hardum.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j