Kasus Rempang, Anwar Abbas: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?

IMG 20230916 201255
120x600
a

JAKARTA (otonominews.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus Rempang, Kepulauan Riau. “Negara ini untuk siapa, serta mau dibawa ke mana?” tanyanya, Sabtu 16 Sepember 2023.

Buya Anwar Abbas juga menunjuk kasus-kasus sejenis macam kasus di daerah Air Bangis Pasaman Barat Sumbar, di Desa Wadas Jawa Tengah, di Sulawesi, di Halmahera Maluku Utara dan banyak lagi.

“Sebenarnya kalau kita tanya kepada konstitusi dari negara kita maka jawabannya sudah jelas di mana segala kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah terutama dalam bidang ekonomi seperti yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Lalu, apakah itu sudah tercapai? “Saya rasa sudah karena kebijakan tersebut sudah berhasil mengantarkan rakyat untuk hidup sejahtera. Bahkan tidak hanya sekadar sejahtera tapi sudah sangat-sangat sejahtera,” tuturnya.

Hanya saja, yang menjadi pertanyaan: rakyat yang mana yang sudah tersejahterakan tersebut. “Tidak bisa kita ingkari rakyat kita ini berlapis-lapis atau berkelas-kelas, yaitu lapis atas, tengah dan bawah. Pertanyaannya lapis mana yang sudah tersejahterakan tersebut?” ujarnya.

Jawabnya tentu sudah jelas, kata Buya Anwar, yaitu kelas atas. Ini jika kita kaitkan dengan dunia usaha yaitu kelompok usaha besar yang jumlahnya 0,01% dengan jumlah pelaku usaha sekitar 5.550 pelaku. Sedangkan usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya 98,68% dengan jumlah pelaku sekitar 63,4 juta pelaku, mereka tampak masih terseok-seok.

“Jadi kalau divisualisasi bentuk masyarakat kita itu seperti piramid, kecil di atas, agak besar di tengah dan sangat-sangat besar di bawah. Yang di bawah ini adalah mereka-mereka yang tergolong miskin dan rentan miskin,” katanya.

r
Lihat Juga :  Nevi Safaruddin Pimpin Musyawarah Kerja PMI Lima Puluh Kota 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *