JAKARTA (otonominews) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau.
Ditegaskan Amin, Pemerintah harus menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.
“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” tegas Amin Ak, Selasa (19/9/2023).
Amin Ak menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.
Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Relokasi yang direncanakan pemerintah mencerabut mata pencaharian mereka.
“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor. Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” kata Amin.
Dengan Kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektare, menjadi aneh jika harus mengusir mereka. Jauh akan lebih baik jika Masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut dengan memprioritas lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat.