LIMAPULUH KOTA, (otonominews.id) – Pegawai P3K dilingkungan Dinas Tanaman Pangan, hortikultura dan perkebunan Pemkab 50 kota mengeluhkan atas keterlambatan pencairan dana TPP mereka padahal mereka sudah melaksanakan tugas serta menyiapkan pelaporan yang dibutuhkan. Namun TPP bulan Januari sampai Mei belum diterima. Hal ini disampaikan salah seorang pegawai P3K yang tidak mau disebutkan namanya kepada otonominewsi.id, Selasa (19/09/2023).
Sementara itu menurut Koordinator penyuluh pertanian P3K Arfi ,sesuai dengan informasi yang mereka dapat bahwa Tunjangan Penambah Penghasilan ini sudah dianggarkan di APBD dari tahun 2021. “Dan untuk tahun 2023 ini para pegawai P3K sudah menyelesaikan laporan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP) sebagai syarat menerima Tunjangan Penambah Penghasilan ( TPP ) tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Arfi menyatakan bahwa
berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapatkan hak mereka.
Seperti konsultasi dengan pihak DPRD
dan juga mendorong dinas untuk menganggarkan TPP untuk penyuluh pertanian P3K. Namun usaha mereka belum membuahkan hasil, “Kami sangat kecewa”, ujarnya.
Menurut Arfi satu lagi yg belum mereka terima adalah gaji berkala yang mengalami kenaikan setiap 2 tahun sekali.