Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, juga menyampaikan beberapa hal dalam rapat “Terkait dengan pemutakhiran guna rencana tahun 2023 yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan dokumen perencanaan tahun 2025.”
Rendy Jaya Laksamana selaku Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah menyampaikan, “Kemiskinan ekstrim yang menjadi pengawalan dari KPK, berdasarkan Pespres No. 4 Tahun 2022 yang perlu ditindaklanjuti ditahun 2024 dan 2025 yaitu progres yang berkaitan dengan monitoring dalam pemetaan Nomenklatur yang mendukung tentang pembangunan sehingga bisa di telusuri dan bahkan bisa di analisis agar nanti pemerintah daerah bisa melaksanakan dengan tepat sasaran.”
“Keterlambatan dalam penyajian ataupun pemutakhiran dalam Nomenklatur yang ada di Kepmendagri bisa di fasilitasi dan dokumen perencanaan daerah tahun 2025 digunakan serta harapan di bulan desember ini selesai.” Ucap kembali Iwan Kurniawan dalam pemaparannya.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengharapkan di 2024 yang akan datang hanya akan ada satu aplikasi pemerintahan daerah yang dipakai segenap pemerintah daerah mulai dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri dan dihadiri oleh Setjen Kemendagri, Itjen Kemendagri, Komponen Kementerian Dalam Negeri, Pusdatin Kemendikbud Ristek, Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, Biroren Kemenkes, Biroren Kemendes, Biroren Kemenparekraf, Biroren KKP, Biroren ANRI, Biroren Kemendikbud, Ditjen Tata Ruang Kemenatrbpn, Stranas Pencegahan Korupsi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.