Jakarta, otonominews.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendir sudah mulai .enggelar sidang untuk membahas gugatan tersebut. Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.
Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun.
Gulfino kemudian mengusulkan seseorang bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.
“Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun,” kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (20/9).
Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.
Gulfino mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.