JAKARTA – Inisiator Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid menyoroti persoalan Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Benny Utama yang memasang baliho dan melakukan sosialisasi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 2 Sumatera Barat.
Menurut Habib Syakur, pemasangan baliho dan kegiatan sosialisasi semacam itu akan menimbulkan polemik baru, karena Benny Utama sendiri tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) lantaran posisinya masih sebagai Bupati Pasaman.
“Kalau benar Benny Utama masih menjabat bupati pasaman dan tak masuk dalam DCS Caleg DPR RI, maka tidak boleh dong memasang baliho sebagai caleg. Ini kan jadi pelanggaran,” kata Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Habib Syakur mengatakan, bila Benny Utama belum diganti karena belum ada Plt Buapti Pasaman, maka secara otomatis tidak boleh langsung memasang baliho dan berikrar seolah-olah sudah menjadi Caleg DPR RI.
“Ini sudah tidak dibenarkan. Atas sikap dan tindakan Benny Utama ini, maka KPU dan Bawaslu Pusat harus memeriksa, Kemendagri juga harus memeriksa, Gubernur Sumatera Barat harus memeriksa. Kok sudah pasang baliho caleg segala macam padahal masih Bupati,” tukas Habib Syakur.
Habib Syakur juga menyebut ada dugaan pelanggaran etika pejabat daerah yang dilakukan Benny Utama. Sebab dia masih punya tugas sebagai bupati namun malah membuat aksi dan kegiatan politik, seolah-olah telah sah melepas jabatan bupati.