“Kalau memang belum digantikan oleh Plt ataupun Pj. Maka saya kira ini adalah pelanggaran etika sebagai seorang kepala daerah. Yang memanfaatkan situasi dan kondisi. Kok saat masih menjabat sudah mengajukan diri sebagai caleg DPR RI Golkar padahal belum terdaftar di DCS pula,” lanjut Habib Syakur.
Sebagai sanksi, Habib Syakur meminta agar KPU, Bawaslu, dan Kemendagri turun tangan. Harus ada sanksi apabila memang hal itu menyalahi aturan yang ada.
“Kalau terjadi bener, ya dihukum. Ini harus mendapat perhatian bagi Presiden supaya menegur Mendagri, dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Untuk KPU harus didiskualifikasi dari pencalegan,” tukas Habib Syakur.