Perspektif Anies terhadap pembenahan korupsi dengan menata ulang KPK justeru menambah ketidakpastian kelembagaan KPK, yang mengakibatkan ketidakpastian pemberantasan korupsi.
Dikatakan Hasan lebih lanjut, Independensi KPK saat sudah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dimana sudah ada kontrol ketat internal, sebab ada Dewan Pengawas KPK. Ada sanksi jika insan KPK melanggar, dan prosedurnya sdh tersedia.
“Maka, saatnya semua pihak perspektifnya tentang pemberantasan korupsi ditujukan pada koruptor, bukan sebaliknya. Koruptor dibiarkan, malah KPK yang diawasi. Ini kebalik-balik cara pandangnya,” pungkas Hasanuddin.